No image available for this title

Text

Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi korban tindak pidana pencabulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban



Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan, bangsa yang perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun social, perlu dilakukan upaya perlindungan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak0haknya serta adanya pelakuan tanpa diskriminasi. Diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanannya. Penegakan hokum terhadap anak yang menjadi saksi korban tindak pidana pencabulan harus dilakukan dengan baik, semangat untuk menghukum terdakwa tidak boleh melupakan keadilan dan pemulihan hak aanak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hokum terhadap anak yang menjadi saksi korban tindak pidana pencabutan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan. Saksi dan korban dan factor yang menjadi pendukung dan penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi korban dalam tindak pidana pencabulan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis guna memberikan gambaran tentang implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi korban tindak pidana pencabulan. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu dengan mengkaji dan menerapkan asas-asas hokum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku kedalam keadaan yang terjadi pada penyelesaian perkara pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban dianggap memadai rasa keadilan terhadap anak yang menjadi saksi korban tindak pidana pencabutan dibandingkan dengan KUHAP yang bersifat sangat umum. Faktor yang menjadi pendukung bentuk-bentuk perlindungan dalam UUPSK adalah dengan meningkatkan peran dan fungsi orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dan korban. Faktor yang menjadi penghambat salah satunya yaitu korban dan keluarga korban tidak mau mengungkapkan adanya saksi korban dalam lingkungan keluarga karena perasaan malu.


Ketersediaan

MIH084340 RIY iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RIY i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
v, 97hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this