No image available for this title

Text

Perlindungan hukum terhadap kepolisian dalam penanganan tindakan kekerasan massa berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia



Dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai aparatur Negara untuk menjaga ketertiban dan memelihara stabilitas keamanan masyarakat, sesuai dengan tugas pokok polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak peristiwa yang menggambarkan kondisi dilematis yang dihadapi oleh aparat Kepolisian saat menjalankan tugas khususnya pada saat mengamankan aksi unjuk rasa dengan menggunakan cara-cara represif. Sementara bagi aparat Kepolisian sendiri akan muncull kekhawatiran disebut dirinya sebagai pelaku pelanggaran HAM berupa melakukan tindakan kekerasan pada saat mengambil tindakan tegas (represif) dalam melaksanakan pengamanan saat terjadinya aksi unjuk tasa yang berujung pada tindakan kekerasan massa. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindakan represif berupa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Kepolisian dan bagaimana perlindungan hokum terhadap aparat Kepolisian atas tindakan represif dalam penanganan tindakan kekerasan massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memberikan gambaran tentang bentuk tindakan represif serta perlindungan hokum terhadap Kepolisian atas tindakan represif dalam penanganan tindakan kekerasan massa. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu dengan mengkaji dan menerapkan asas-asas hokum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam keadaaan yang terjadi pada penyelesaian penanganan tindakan kekerasan massa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas polisi sebagai penegak hokum sangat berat. Polisi memiliki full otority yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sementara pengetahuan anggota polisi tentang pentingnya menjunjung tinggi HAM sangat kurang terutama pada polisi muda sehingga tindakan represif berupa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi. Perlindungan hokum bagi anggota kepolisian dijamin di dalam konstitusi, undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, yaitu UUD 1945 Pasal 27 dan 28, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan KAPOLRI No.POL : 6 Tahun 2006 Bab V, Pasal 7.


Ketersediaan

MIH083340 ATM pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ATM p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 171hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this