No image available for this title

Text

Sebab akibat kejahatan dan kenakalan remaja dihubungkan dengan perspektif kriminologi dan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran



Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengeloaan sistem penyiaran yang merupakan ranah public harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan, Berbeda dengan semangat dalam Undang-Undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No.24 tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dan instrument kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan public sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran, Karena frekuensi adalah milik public dan sifatnya terbatas, maka penggunaanya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan public. Sebesar-besarnya bagi kepentingan public artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi public yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi public baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Penelitian ini menurut spesifikasinya, termasuk jenis penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan secara rinci tentang dampak-dampak penyiaran terhadap masyarakat umum dan bagaimana mencerat pelaku usaha apabila melanggar atau melakukan penyiaran yang dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Undangundang penyiaran No,32 tahun 2010 dan sejauh mana kitab undang-undang hukum pidana menjerat pelaku usaha, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normative, sedangkan untuk metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif yakni berdasarkan teori-teori hokum dan doktrin hokum.
Berdasarkan analisa dari awal sampai akhir maka disarankan bahwa KUHP harus lebih bias menjerat dan langsung bertindak untuk pelaku usaha yang melanggar undang-undang yang ada sehingga fungsi KUHP bias dipergunakan sebagai dasar utama dari segala undang-undang di negeri ini.


Ketersediaan

MIH082340 CAH sMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 CAH s
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
108hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this