Detail Cantuman
Text
Konsep community policing dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dihubungkan dengan sistem peradilan pidana Indonesia
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui Sistem Peradilan Pidana di Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak tidak memberikan rasa keadilan masyarakat, sehingga banyak terjadi protes masyarakat. Polri yang merupakan komponen Sistem Peradilan Pidana yang mempunyai tugas selain sebagai penegak hukun juga sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan konsep Community Policing yaitu suatu model penyelesaian perkara tindak pidana ringan diluar pengadilan (non litigasi) dengan cara mengangkat kearifan local melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat oleh Bhabinkamtibmas dengan menerapkan kewenangan diskresi kepolisian untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan bersama masyarakat. Konsep Community Policing mengakomodir kearifan local termasuk dengan hokum adat yang berlaku di masyarakat adat. Karena Konsep Community Policing dapat diterima oleh masyarakat untuk menyelesaikan tindak pidana ringan di masyarakat, sehingga permasalahan yang timbul adalah sejauh mana efektifitas konsep Community Policing dalam rangka penyelesaian perkara pidana ringan ? dan bagaimana hubungan Konsep Community Policing dengan sistem peradilan pidana di Indonesia?
Penelitian dan penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian yang berpendekatan yuridis normative dan sidkripsi analisis berupa pengambilan contoh penyelesaian kasus di wilayah hokum Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dianalisis secara yuridis kualitatif.
Kosep Community Policing adalah kebijakan Kapolri yang berdasarkan pada kewenangan diskresi kepolisian yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsep Community Policing adalah konsep penyelesaian perkara pidana tindak pidana ringan dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh Polisi bersama pranata social yaitu para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan menerapkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Efektifitas Konsep Community Policing untuk dalam penyelesaian tindak pidana ringan adalah terkait dengan pemberdayaan kearifan local dan hokum adat sebagai nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang mendukung tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu efektif dalam rangka pengendalian penanganan perkara di Kepolisian Adapun hubungan Konsep Community Policing dengan Sistem Peradilan Pidana terkait dengan Acara Pemeriksaan Cepat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP, yang dalam Konsep Community Policing dapat berperan sebagai Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan.
Ketersediaan
| MIH081 | 340 SRI k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SRI k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2010 |
| Deskripsi Fisik |
102hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






