Detail Cantuman
Text
Implementasi kebijakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik (studi pada komisi informasi provinsi Jawa barat)
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah selain memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan atas permohon informasi, juga harus membentuk Komisi Informasi. Kewajiban tersebut, terutama berlaku bagi Pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota “ dapat” membentuk jika sudah memiliki kemampuan. Oleh karena itu pada 29 April 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang beranggotakan lima orang Komisioner. Komisi Informasi memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa informasi antara Badan Publik dengan Pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimanakah komisi informasi Provinsi Jawa Barat mengimplementasikan kebijakan menyelesaian sengketa informasi public di Jawa Barat ? Hal itu menjadi focus permasalahan dalam penelitian ini.
Penelitian tesis ini untuk memberikan gambaran secara utuh dan menyeluruh seputar pelaksanaan kebijakan penyelesaian sengketa informasi public yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Peneliti ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, sedangkan teknik memperoleh keabsahan data melalui triangulasi data seperti, observasi, wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya hasil penelitian ini dianalisa secara mendalam dengan memakai teori Implementasi Kebijakan Publik yang dipedomani dari pendapat para ahli.
Hasil Penelitian yang dilakukan di lapangan dapat diperoleh suatu gambaran penting bahwa implementasi kebijakan penyelesaian sengketa informasi public yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sudah memadai, tetapi belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa factor yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain. Faktor penyebabnya antara lain : Pertama masih terdapat isi peraturan perundang-undangan yang sumir, sehingga tidak dapat dijadikan petunjuk yang jelas untuk diimplementasikan. Kedua masih belum memadainya sumber daya, baik sumber daya manusia. Sarana prasarana, maupun anggaran, baik secara kualitas maupun kualitas, Ketiga masih ada elit birokrasi yang belum mengetahui dan/atau memahami dan/atau menyadari tentang penyeleasaian sengketa informasi public,
Ketersediaan
| MIP161 | 352 HAR i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
352 HAR i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 147hlm.: ilus.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
350
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.A.Kartiwa ; 2.Tati Sarihati
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






