Detail Cantuman
Text
Implementasi kebijakan penerbitan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat di kesatuan intelijen kepolisian resort kota besar (POLRESTABES) Bandung
Penelitian ini dilator belakangi oleh adanya penelitian sebagian besar masyarakat Kota Bandung bahwa pelayanan Polri dalam memberikan surat ijin dan pemeberitahuan kegiatan masyarakat kurang optimal. Ada namyak pelanggaran baik dari dalam yang dilakukan oknum polisi yang tidak patuh pada aturan dan atau dari masyarakat sendiri saat proses maupun setelah mendapatkan perijinan dan pemberitahuaan kegiatan masyarakat dari Polri, Ini mengndikasikan bahwa masyarakat dan Polri kurang mampu bekerjasama dengan baik, Hal tersebut dapat diketahui berbagai temuan penelitian, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi sehingga implementasi kebijakan penerbitan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat belum dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada oleh Satuan Intelijen Polrestabes Bandung.
Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, desain kualitatif dipilih mengingat penelitian bertujuan untuk mengungkapkan apa yang terjadi dalam kenyataan empiric dan penelitian ini lebih banyak mengobservasi dan mengekplorasi perilaku objek yang diteliti (yaitu petugas Polri, Event Organiser dan masyarakat/ketua ormasi sehingga validitas data terjamin.
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dolakukan, didapatkan kesimpulan bahwa lahirnya semangat reformasi di tubuh Polri, khusus dalam pelayanan penerbitan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat oleh Kesatuan Intelijen Polrestabes Bandung, memberikan konsekwensi tersebut terhadap petugas Intelijen untuk dapat mencitrakan Polri dengan baik sebagai pelayanan masyarakat khusus dalam masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara umum pelaksanaan implementasi kebijakan Penerbitan Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat telah berjalan dengan baik. Namun demikian pelaksanaan kebijakan tersebut masih terdapat kendala. Hal tersebut dapat diketahui melalui berbagai fenomena yang penulis temukan selama melaksanakan penelitian, diantaranya adalah kurangnya sosialisasi langsung menyeluruh dan berkala terhadap masyarakat, sehingga semua lapisan masyarakat belum mengetahui dengan jelas prosedur pengajuan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Adanya disfungsi Intelijen pra dan atau pasca penerbitan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, karena rendahnya anggaran Kesatuan Intelijen di Polrestabes Bandung. Sera kurangnya koordinasi petugas Intelijen dan petugas polri secara menyeluruh baik di dalam maupun ke luar termasuk kepada masyarakat.
Beberapa factor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan diantaranya adalah : (1) Faktor Komunikasi (2) Faktor Sumber Daya (3) Faktor Disposisi dan (4) Faktor Struktur Organisasi. Sosialisasi harus ditingkatkan secara intens. Para pelaksana penerbitan perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat diberikan peningkatan pengetahuan melalui pendidikan dan latihan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk lapangan harus lebih spesifik mengatur ketentuan tindakan berikut anggaran dan kepentingan petugas dalam melaksanakan tugasnya.
Ketersediaan
| MIP135 | 352 YUL i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
352 YUL i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2012 |
| Deskripsi Fisik |
130hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
350
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.A.Kartiwa ; 2.Yudi Rusfiana
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






