Detail Cantuman
Text
Teori hukum murni : dasar-dasar ilmu hukum normatif
Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad ke 19 dan 20, dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil kemurnian.
Secara tidak kritis ilmu hukum telah dicampur adukkan dengan unsur-unsur pskologi, sosiologi, etika dan teori politik. Pencampuradukan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan yang berkaitan erat dengan hukum..
Teori HUkum Murni berupaya menghindari pencampuradukan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi tersebut, dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang sksklutif. Bukan Lantaran teori ini mengabaika atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan pada ilmu hukum berdasarkan pokok bahasannya.
Teori Hukum Murni adalah teori hukum positif, yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan hukum. Teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana ia semestinya ada. Teori Hukum Murni adalah ilmu hukum (yurisprudensi) bukan politik hukum. Disebut teori hukum "murni" karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan obyek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkutan-paut dengan hukum.
Tujuan teori ini adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur-unsur asing. Inilah landasan metodologis dari teori itu.
Ketersediaan
| 193.01 | 340 KEL t | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KEL t
|
| Penerbit | Nusa Media : Bandung., 2006 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 408hlm.; 23cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-24-56024-4
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






