No image available for this title

Text

Penelitian hukum = legal research



Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berpotensi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris. Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain-lain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun demikian masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum tu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan ) hukum tanpa data primer. Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa di lakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.


Ketersediaan

172.01340.01 SUS pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.01 SUS p
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 155hlm.; 23cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-572-6
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this