Detail Cantuman
Text
Penelitian hukum = legal research
Tanpa disadari bahwa penelitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berpotensi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris. Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan lain-lain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun demikian masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum tu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan ) hukum tanpa data primer. Padahal penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa di lakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.
Ketersediaan
| 172.01 | 340.01 SUS p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340.01 SUS p
|
| Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 155hlm.; 23cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-979-007-572-6
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






