Image of Hukum penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia

Text

Hukum penyelesaian sengketa pertambangan di Indonesia



Kegiatan pertambangan baik pertambangan mineral maupun batubara yang dilakukan oleh kontraktor maupun pemegang izin usaha pertambangan (IPR, IUP dan IUPK) tidak pernah lepas dari adanya sengketa. Sengketa itu, tidak hanya timbul atau terjadi antara kontraktor atau pemegang izin usaha pertambangan dengan masyarakat, tetapi juga terjadi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah atau pun antara pemerintah dengan lembaga negara lainnya, seperti sengketa yang terjadi antara Pemerintah Indonesia dengan DPR RI, yang berkaitan dengan divistasi saham PT.Newmont Nusa Tenggara. Salah satu penyebab timbulnya sengketa antara kontraktor atau pemegang izin usaha pertambangan dengan masyarakat adalah disebabkan tidak adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, baik dalam tahap penyelidikan umum maupun tahap kegiatan eksplprasi. Kontraktor atau pemegang izin usaha pertambangan hanya mengandalkan kontrak atau izin yang berasal dari pemerintah, sehingga masyarakat kurang mendapat perhatian dan melibatkan mereka kontrak yang telah ditandatangani oleh para pihak atau izin yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang tidak mempunyai makna, apabila masyarakat tidak mengizinkannya untuk melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat menyebutnya perlu adanya social licence (izin sosial) dari masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan. Buku ini menawarkan model penyelesaian sengketa yang menyeluruh dan model pengelolaan pertambangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Buku ini terdiri dari 11 bab, dan masing-masing dibagi dalam subsub bab. Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 tentang kerangka teori, Bab 3 tentang kontrak karya, Bab 4. tentanf landasan filosofis penguasaan negara atas tanah, Bab.5 tentang status Hukum Wilayah Pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara, Bab 6 tentang faktor penyebab timbulnya sengketa pertambangan, Bab 7 tentang bentuk perlawanan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, Bab 8 tentang peran pemerintah daerah dalam sengketa tambang, Bab 9 tentang pola penyelesaian sengeta pertambangan, Bab 10 tentang model pengelolaan pertambangan yang keadilan masyarakat, serta Bab 11 tentang kesimppulan dan rekomendasi.


Ketersediaan

168.01343.077 SAL hMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.077 SAL h
Penerbit Rineka Cipta : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 305hlm.; 24cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-19824-9-5
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this