Detail Cantuman
Text
Pembaruan sistem pemindanaan anak di Indonesia
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalahan dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak.
Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemindanaan yang secara normatif baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemindanaan khusus terhadap anak. Kebijakan sistem pemidanaan terhadap anak baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak tidak mengatur tentang sistem pemidanaan secara komprehensif. Selain itu, pengaturan sistem pemidanaan terhadap anak masih berpijak pada paradigma tujuan pemidanaan yang bersifat pembahasan (retributif). Pengaturan pemindanaan terhadap anak hanya dilihat dari aspek perbedaan secara kuantitatif, dibandingkan dengan sistem pemindanaan terhadap orang dewasa. Dalam kebijakan legislasi sebagai upaya pembaruan hukum pidana anak, pengaturan sistem pemidanaan perlu memperhatikan instrumen-instrumen internasional yang telah dosepakati masyarakat dunia, yang sejalan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sendiri yang tidak lepas dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Ketersediaan
| 164.01 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345 SAM p
|
| Penerbit | Graha Ilmu : Yogyakarta., 2010 |
| Deskripsi Fisik |
x, 242hlm.; 23cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-979-756-646-3
|
| Klasifikasi |
345
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






