No image available for this title

Text

Undang-undang ombudsman (UU RI nomor 37 tahun 2008) dan UU korupsi kolusi nepotisme (UU RI nomor 38 tahun 1999) penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme



Ombudsman meruapakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejarahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik; membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek.


Ketersediaan

142.01346.023 IND uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.023 IND u
Penerbit Asa Mandiri : .,
Deskripsi Fisik
viii, 95hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-979-24-4758-3
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this