Detail Cantuman
Text
Undang-undang ombudsman (UU RI nomor 37 tahun 2008) dan UU korupsi kolusi nepotisme (UU RI nomor 38 tahun 1999) penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Ombudsman meruapakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman bertujuan mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejarahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik; membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek.
Ketersediaan
| 142.01 | 346.023 IND u | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345.023 IND u
|
| Penerbit | Asa Mandiri : ., 2008 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 95hlm.; 21cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-979-24-4758-3
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






