Image of Pengembalian aset hasil korupsi berdasarkan konvensi PBB anti korupsi 2003 dalam sistem hukum Indonesia

Text

Pengembalian aset hasil korupsi berdasarkan konvensi PBB anti korupsi 2003 dalam sistem hukum Indonesia



Undang-Undang tentang Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Badan Pengembalian Aset dengan hak mengawasi aktivitas otoritas-otoritas hukum pengembalian aset, baik prosedural,, maupun subtansial perlu dibentuk.
Sebab, mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan KUHAP terlalu sederhana dan belum memenuhi standar-standar universal seperti tercantum dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
Pendapat ini dikemukakan oleh Advokat dan penulis buku ini Purwaning M. Yabuar di hadapan tim pengujinya untuk meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Selanjutnya menurut penulis buku ini pengembalian hasil korupsi dapat dilakukan dengan tiga jalur : Jalur Hukum Pidana; Jalur Hukum Perdata serta melalui Jalur Polit6ik, jhalur ini sama-sama memberikan manfaat dan kerugian bersama.


Ketersediaan

120.02345.02 PUR pMy LibraryTersedia
120.01345.02 PUR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.02 YAN p
Penerbit Alumni : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 276hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-41-4033-3
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 Cet.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this