Image of Bantuan hukum : suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan

Text

Bantuan hukum : suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan



Bantuan hukum adalah hak dari semua orang yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran hak dihadapan hukum. Sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara.
Meski sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang etnisitas, asal-usul, keturunan warna kulit, ideologi, keyakinan politik, agama dan lain-lain, terkonsentrasinya advokat di kota-kota besar di Indonesia telah menyebabkan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tidak memperoleh bantuan hukum secara wajar. Dan herakan bantuan hukum sebagian gerakan konstitusional untuk melindungi hak orang miskin diharapkan dapat meredam potensi gejolak sosial dan keresahan sosial.


Ketersediaan

118.01347.017 WIN bMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.017 WIN b
Penerbit Elek Media : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 147hlm.; 21cm,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-20-1497-7
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this