Detail Cantuman
Text
Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupaan metode penelitian yang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, ilmu Huum sering digolongkan ke dalam kelompok ilmu-ilmu Sosial. Padahal sekalipun ilmu Hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, karena ilmu hukum sebenarnya berasal dari Filsafat dan ilmu-ilmu Jiwa (Geisteswissenschaften), serta menyangkut norma-norma dan moral dan moral, sehingga pada dasarnya merupaan ilmu yang normatif.
Kiranya harus diakui bahwa Ilmu HUkum mempunyai metode penelitiannya yang khas dan tersendiri. Di lain pihak tidak dapat dipungkiri bahwa apabila kita hendak meneliti seberapa jauh norma-norma hukum itu benar-benar ditegakkan di dalam masyarakat, atau apa sebabnya norma-norma hukum positif kita tidak diacuhkan orang, tentu metode penelitian yang harus dipakai adalah antara lain metode penelitian sosiologi hukum.
Dalam buu inilah, semuanya itu akan dibahas, mulai:
- Penelitian Hukum untuk Menentukan Metode Penelitian
- Beraneka Macam Metode Penelitian dan Perbedaan antara Penelitian ilmu Pasti dan Ilmu Alam, serta Penelitian Sosial
- Metode Penelitan Hukum pada Abad ke 20
- Metode Perbandingan Hukum dan Perembangan Metode Penelitian HUkum.
Ketersediaan
| 109.02 | 340.072 HAR p | My Library | Tersedia |
| 109.01 | 340.072 HAR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340.072 HAR p
|
| Penerbit | Alumni : Bandung., 2006 |
| Deskripsi Fisik |
xvi, 182hlm.; 21cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-414-498-3
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet.1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






