Detail Cantuman
Text
Hukum Pidana 1
Hukum Pidana materil adalah hukum yang mengandung petunjuk dan uraian tentang strafbaar feiten (delik, perbuatan pidana, tindak pidana) peraturan tentang syarat-syarat strafbaarheid (hal dapat dipidananya seseorang), penunjukan orang yang dapat dipidana dan ketentuan pidananya, ia menetapkan siapa dan bagaimana itu dipidana. HUkum pidana formil mengatur tentang tata cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk memindana dan dengan demikian mengandung hukum acara pidana (simon)
Buku yang ditulis seorang pakar hukum ini menawarkan seputar Hukum pidana; asas legalitas sebagai ukuran adanya delik sejarah KUHP di Indonesia sekelumit perbandingan hukum adat pidana Sulawesi Selatan; commpn law, hukum pidana Eropa Barat dan negara sosialis penafsiran undang-undang pidana, lingkungan kuasa berlakunya KUHP, tempat dan waktu detik; dasar perniadaan pidana; teori tentang sebab dan akibat (causaliteit); detik dan pertanggungjawaban pidana, teknik perumusan delik menurut KUHP Indonesia, jenis delk, subjek hukum pidana; dasar peniadaan pidana dan pemberatan pidana.
Ketersediaan
| 098.01 | 345 FAR h | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345 FAR h
|
| Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2007 |
| Deskripsi Fisik |
xiii, 448hlm.; 20,5cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-8061-78-0
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 2
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






