Image of Politik hukum hak kekayaan intelektual Indonesia : kritik terhadap WTO/TRIPs Agreement dan upaya membangun hukum kekayaan intelektual demi kepentingan nasional

Text

Politik hukum hak kekayaan intelektual Indonesia : kritik terhadap WTO/TRIPs Agreement dan upaya membangun hukum kekayaan intelektual demi kepentingan nasional



Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dan perjanjian mengenai perdagangan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu lampirannya Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabishing The Worlld Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pasca ratifikasi WTO/TRIPs Agreement, bidang HKI yang telah diatur dalam undangt-undang pasca TRIPs Agreement, adalah : UNdang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Indikasi geografis dan indikasi asal termasuk juga diatur dalam Undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hasil dari penyesuian dengan TRIPs Agreement ternyata belum sesuai dengan kebutuhan Indonesia, terdapat beberapa prinsip yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan belum mampu melindungi kepentingan nasional Indonesia. Salah satu penyebabkan karena Indonesia belum memiliki politik hukum HKI yang jelas dan metode penyesoaian (harmonisasi hukum) yang lebih memihak kepada kepentingan nasional.
Buku ini mengupas tentang prinsip-prinsip huku HKI bersumber pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan realitas sosial bangsa yang dapat menjadi landasan hukum pengaturan Hak Kekayaan Indonesia, konsep politik hukum HKI di masa depan konsep harmonisasi hukum ketentuan TRIPs Agreement ke dalam Undang-undang HKI dalam rangka melindungi kepentingan nasional.


Ketersediaan

089.01340 IRA pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342.068 4 IRA p
Penerbit Mandar Maju : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xvii, 390hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-538-377-2
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this