Detail Cantuman
Text
Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, suatu pendekatan hukum progresif
Permasalahan Tindak Pidana Korupsi hampir setiap hari di bicarakan dan menjadi pemberitaan, bahkan usaha untuk memberantas korupsi sudah dilakukan pada abad ke 8 sebelum Masehi, Raja jeroboan II diturunkan tahta pemerintahannya karena terlibat kejahatan Korupsi (SH Alatas 1987.2) tetepai sampai saat ini bukannya menurun melainkan semakin menggurita dan bahkan di Indonesia penyebarannya semakin meluas mulai dari tingkat pusat pemerintahan pimpinan kementerian/lembaga, kepala daerah sampai kepala desa, bahkan sampai kepala sekolah atau penerima bantuan sosial di pelosok desa. Modus operansinya mulai dari perencanaan anggaran penetapan, pelaksanaan proyek, pelayanan publik, pelaporan,pengendalian pemeriksaan, penyelidikan,penyelidikan, penuntutan, proses putusan Hakim sampai terdakwa di Penjara semua terjadi korupsi. Perkembangan yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik jumlah kasus dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana, dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu tindak pidana korupsi dianggap sebagai suatu perkara "seriousness crime", kejahatan sangat serius yang mengganggu hak ekonomi dan hak sosisal masyarakat dan negara, sehingga penangganannya pun harus dilakukan secara "extra ordinary", jika hanya dengan cara biasa-biasa saja, apalagi minimalis tindak pidana korupsi bukannya berkurang melainnkan semakin menggurita. Salah satu permasalahan pemberantasan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah aspek kerugian Keuangan Negara, baik terminologi, kewanangan penghitungan dan penentuan nilai kerugian dalam putusan pengadilan maupun eksekusi pengembalian uang hasil korupsi. Buku ini secara teoritis dan normatif akan mengulas terminologi kerugian negara dan aspek hukum administrasi dan kerugian keuangan negara dari aspek hukum pidana termasuk instansi yang berwenang menghitung dan bagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Apa kelemahan penghitungan kerugian keuangan negara yang mengakibatkan putusan pengadilan. Tidak Terbukti atau Bebas (Vrisjpraak) dan lepas dari segala Tuntutan Jaksa (Orislaag van alle rechs vervolding), dengan mengambil studi kasus 109 putusan pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2010-2011 di wilayah pengadilan : Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya dan Pontianak. Suatu kombinasi pendekatan analisis criti interpretatif sentuhan dari seorang investigator yang berpengalaman dalam penghitungan dan pemberian Keterangan Ahli Kerugian Keuangan Negara di pengadilan tindak pidana korupsi pendekatan ilmu dari aspek Auditing. Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana, karena Tindak Pidana Korupsi tidak bisa hanya dilihat dari kacamata kuda satu sudut ilmu
Ketersediaan
| 087.01 | 345 MAK k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345 Mak k
|
| Penerbit | Thafa Media : Yogyakarta., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
xxvi, 406hlm.; 24cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-14207-8-2
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






