Detail Cantuman
Text
Hukum Kepailitan
Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah mengalami perubahan. Pertama, Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata "ayat (3) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 071 PUU-II/2004 dan 001-002/PUU IlI/2005.
Perubahan berikutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, merubah beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana di antara Pasal 8 dan Pasal 9 UU PJK ini disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B, dan ketentuan Pasal 8B ini menjadikan OJK sebagai satu satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitor yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, tembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Ketersediaan
| 1570 | 343.032 ZUL h | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
343.032 ZUL h
|
| Penerbit | Jala Permata Aksara : Bekasi., 2025 |
| Deskripsi Fisik |
v, 208hlm.; 21cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-6603-35-2
|
| Klasifikasi |
343.032
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Ed.1, Cet.1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
Baik
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






