Detail Cantuman
Text
Lapisan - lapisan dalam studi hukum
Sampai saat ini, terdapat dua aliran besar dalam studi hukum, yaitu aliran positivistik di satu sisi dan aliran kultural dan sejarah disisi yang lain. Kedua aliran itu masing-masing membuat pagar tembok immaginer yang sulit ditembus.
Aliran positivistik membangun ilmu hukum yang diharapan mampu berdiri sejajar dengan lmu-ilmu alam yang saat ini sedang berkembang pesat. Oleh karena itu, ilmu hukum dibersihan dari aspek-aspek noneksak dan nonkuantitatif seperti filsafat sosiologi dan lain-lain. Hukum merupaan bangunan yang eksak-kuantitatif, tersusun tidak lain dari perundang-undangan. Aliran kultur dan sejarah berpandangan lain, "hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyaraatnya dan akan punah bersama punahnya masyarakat itu".
Bahasan dalam buku ini mencoba mendudukkan dan meletakkan perdebatan klasik tentang bagaimana kedua aliran tersebut melihat dan mempelajari hukum dengan memanfaatkan informasi baru kepustakaan. Dengan kearifan Sang Profesor, penulis menjelaskan bahwa metode sains dalam waktu-waktu terakhir mengalami perubahan yang sangat mendasar yang berimplikasi pada perubahan studi hukum.
Sebagai bukti, tahun 1970-an, menjadi saksi maraknya studi hukum secara sosial atau studi sosial terhadap hukum yang merupakan awal pembuka pintu bagi pendalaman studi terhadap hukum. Studi tersebut menggunakan berbagai nama seperti socio-legal approach, llaw and society, the sociological movement in law dan lain-lain.
Perembangan berikutnya abad ke 21 ditandai dengan perubahan dan perkembangan sains (the state of the art in science) sudah jauh llebih maju lagi. Pada abad itu, telah terjadi perubahan kualitatif yang besar dan mendasar yang disebut perubahan sebagai perubahan paradigmatis. Dengan demikian studi hukum memanfaatkan perubahan dan perkembangan tersebut sampai ke sumber yang mendorong perubahan tersebut ilmu hukum tidak dapat mengabaikan menutup telinga terhadap perubahan fundamentall yang terjadi dalam sains.
Apabila keadaan tersebut dibiarkan, maa kita akan menjadi sanggup dan tertinggal (retarded), jika ilmu dan studi hukum tidak ditanamkan dan besar perubahan tersebut. HUkum yang menempatkan dirinya di luar akan mengalami sebuah anomaly besar.
Ketersediaan
| 055.01 | 340 RAH l | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 RAH l
|
| Penerbit | Bayumedia : Malang., 2009 |
| Deskripsi Fisik |
xxiii, 146hlm.; 21cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-8299-22-0
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






