Detail Cantuman
Text
Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah terdiri dari apa saja?
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Di dalam Buku Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah ini menyajikan hal-hal penting mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dalam 7 (tujuh) bagian pembahasan yang terstruktur dari hulu sampai hilir:
- Bagian pertama membahas tentang Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu cara atau upaya untuk memperkuat daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahannya sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan konsep desentralisasi sesuai dengan amanat otonomi daerah.
- Kedua tentang Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
- Ketiga tentang Standar Pelayanan Minimal Daerah.
- Keempat tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Kelima Tentang Kerja Sama Daerah.
- Keenam tentang Inovasi Daerah.
Dan yang terakhir ketujuh tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketersediaan
| 1469 | 352 RAH p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
352 RAH p
|
| Penerbit | gava media : Yogyakarta., 2021 |
| Deskripsi Fisik |
xiv, 202hlm.; 16x23cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-7498-78-0
|
| Klasifikasi |
352
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
baik
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






