Detail Cantuman
Text
Perlindungan hukum atas hak asasi tersangka terdakwa dan terpidana : dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Buku ini secara mendasar mengungkap sejumllah hak asasi yang bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) mencakup Hak untuk hidup; Hak untuk tidak disiksa; Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani; Hak Beragama; Hak untuk tidak diperbudak; Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum; dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Dari pelbagai bentuk HAM di atas, ada beberapa benruk darinya yang diidentifikasi sebagai masalah dan diulas untuk disajikan secara menarik dan ilmiah dalam buku ini berupa :
* Praktik perlindungan hukum atas hak asasi manusia terdakwa dan terpidana dalam sistem
peradilan di Indonesia;
* Sistem peradilan pidana Indonesia yang dapat perlindungan hukum atas hak asasi tersangka,
terpidana
Ketersediaan
| 043.01 | 342 KAL p | My Library | Tersedia |
| 043.02 | 342 KAL p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
342 KAL p
|
| Penerbit | Alumni : Bandung., 2006 |
| Deskripsi Fisik |
xviii, 456hlm.; 21cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-41-4016-3
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet. 1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






