Image of Hukun kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang

Text

Hukun kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang



Masalah mengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor.. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. Hal ini berkaitan pula dengan pengertian utang dan piutang. Rumusan dimaksud tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang yang disebut terakhir ini memberikan beberapa pengertian penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga dapat dikatakan merupakan suatu perbaikan dari pperaturan perundang-undangan sebelumnya. Dilihat dari segi judul, Undang-undang tahun 2004 juga sudah menyebutkan Penundaan Kewajiban membayar utang sebagai judul undang-undang dimaksud, suatu dengan undang-undang sebelumnya.


Ketersediaan

040.01343.032 SAS hMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.032 SAS h
Penerbit Alumni : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 436hlm.; 20,5cm,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-41-4015-5
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1 Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this