Detail Cantuman
Text
Hukun kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Masalah mengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pedagang, bukan pedagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor.. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. Hal ini berkaitan pula dengan pengertian utang dan piutang. Rumusan dimaksud tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelum Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang yang disebut terakhir ini memberikan beberapa pengertian penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga dapat dikatakan merupakan suatu perbaikan dari pperaturan perundang-undangan sebelumnya. Dilihat dari segi judul, Undang-undang tahun 2004 juga sudah menyebutkan Penundaan Kewajiban membayar utang sebagai judul undang-undang dimaksud, suatu dengan undang-undang sebelumnya.
Ketersediaan
| 040.01 | 343.032 SAS h | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
343.032 SAS h
|
| Penerbit | Alumni : Bandung., 2006 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 436hlm.; 20,5cm,
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
979-41-4015-5
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1 Cet. 1
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






