Detail Cantuman
Text
Efektivitas Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dihubungkan Dengan Surat Keputusan Bersama Menkominfo Jaksa Agung RI, Dan Kapolri Tahun 2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE
Tindak Pidana ujaran kebencian saat ini semakin menjadi perhatian masyarakat nasional maupun internasional sering dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mendatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terlkait Undang-Undang ITE tidak memunculkan multitafsir serta bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat dengan menerapkan konsep restorative justice. Perkara ujaran kebencian yang akan menjadi contoh kasus pada penelitian ini yaitu perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh Doddy Sudrajat yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta medina zein yang melaporkan kepada Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas dan untuk mengkaji kendala dalam menerapkan restorative justice dalam tindak pidana ujaran kebencian dihubungkan dengan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung RI dan Kapolri Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE.
Metode penelitian yang digunakan penulis penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian tugas akhir ini dapat ditarik kesimpulan penerapan restorative justice pada tindak pidana ujaran kebencian pada pengimplementasian nya masih belum efektif. Kendala efektivitas restorative justice di Indonesia yaitu pada factor masyarakat dari segi proses mediasi antara pihak yang berkaitan dengan permasalahan ujaran kebencian tersebut tidak dapat bekerjasama untuk menerapkan restorative justice, karena lebih memilih melanjutkan perkara tersebut melalui jalur litigasi dan juga faktor penegak hukum yang kurang optimal dalam menerapkan Surat Keputusan Bersama Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE.
Kata Kunci : restorative Justice, Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketersediaan
| MIH317 | 340 KAT e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KAT e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 128hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






