Image of Tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet di Indonesia dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

Text

Tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet di Indonesia dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE



Kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit umumnya dilakukan oleh orang-orang yang dengan penuh perhitungan serta menggunakan perangkat pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku. Para pelaku kejahatan tersebut pada umumnya terdiri dari orang-orang atau segolongan masyarakat yang memiliki tingkat kecerdasan yang relative tinggi serta mampu memanfaatkan kemajuan teknologi, akibatnya modus operandi tindak pidana yang berhubungan dengan kartu kredit semakin sempurna dan bervariasi. Adapun permasalahan Faktor-faktor apakah yang menyebabkan Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik/ Bagaimana Penegakan terhadap Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?
Metode pene;litian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi lepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Faktor-faktor Yang Menyebabkan Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Dihubungkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Faktor Internal adalah faktor-faktor yang terdapat pada individu (pelaku kejahatan kartu kredit), yang terdiri dari Faktor Pendidikan, Faktor Peluang dan Faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang berada di luar individu (pelaku kejahatan kartu kredit). Terdiri dari Faktor Ekonomi, Faktor Penegak Hukum, Faktor Lemahnya Sistem Pengawasan Bank, Faktor Perkembangnan Teknologi . Penegakan hukum Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE adalah ketentuan-ketentuanj yang bias dikenakan pada orang yang diduga telah melakukan pembobolan nasabah melalui kartu kredit adalah karena salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf (e) Undang-undang ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.


Ketersediaan

MIH238340 HAS tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HAS t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii.106hlm.: lamp.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this