Image of Penyelesaian Wanprestasi Kredit Macet Berdasarkan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit

Text

Penyelesaian Wanprestasi Kredit Macet Berdasarkan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit



Hukum jaminnan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur sering sekali disertai jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa benda dan dapat pula berupa uang. Perkembangan di dunia perbankan niasanya tidak terlepas dari sebuah perjanjian dan kredit. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 2 Tentang Pokok-pokok Perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, kredit diberi pengertian sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Jenis penelitian penulisan tesis ini adalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, Penelitian deskriptif mempelajari masalah yang ada di dalam masyarakat dan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat serta situasi tertentu, termasuk di dalamnya tentang hubungan, pandangan-pandangan kegiatan-kegiatan sikap-sikap, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruhnya dari suatu fenomena tertentu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan bantuan data primer atau data empiris sebagai data pendukung. Para pihak harus memahami dasar pernjanjian seperti arti kata sepakat, kewajiban dulu lalu mendapatkan hak, sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan wanprestasi serta harus berisi kuasa hukum, nantinya kuasa hukum yang mengarahkan para pihak menyelesaikan perkara akibat wanprestasi salah satu pihak.
Proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan maka langkah-langkah yang dapat dilakukan kreditur untuk menagih hutang debitur. Penjualan dapat dilakukan oleh debitur sendiri atau dilakukan oleh kreditur yang diberi kuasa khusus oleh debitur. Sedangkan, eksekusi lelang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: kreditur mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNI). Faktor yang ditimbulkan yaitu Munculnya gugatan oleh debitor dan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi karena keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan.

Kata kunci : Wanprestasi, Kredit, Hutang, Eksekusi, Lelang


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WUL p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
iii, 89hlm.: lamp.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this