Detail Cantuman
Text
Peran Majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan dugaan kasus malapraktek profesi dokter dihubungkan dengan pasal 66 undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
Dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter yang melanggar kode etik serta disiplin profesi mulai ramai dibicarakan masyarakat, Pemerintah melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom yang berwenang menerima aduan dugaan pelanggaran disiplin, melakukan pemeriksaan atas pengaduan sampai dengan memberikan sanksi. Banyak factor yang mempengaruhi terjadinya peningkatan kasus dugaan malpraktek diantaranya karena perbaikan tingkat pendidikan dan meningkatnya kesadaran pasien akan hak-haknya. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dibentuk oleh KKI bertugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Namun demikian pasal 66 ayat 3 tahun 2004 menyatakan bahwa pengaduan yang dilakukan pada MKDKI tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Pada penulisan tesis ini penelitian menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normative, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder serta penelusuran terhadap peraturan dan literature yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta meneliti factor penghambat dalam penyelesaian sengketa dokter dengan pasien, hubungan dokter pasien bersifat kemitraan, segala yang dilakukan hanyalah sebatas upaya, sehingga tidak semua kegagalan dalam upaya penyembuhan penyakit merupakan tindakan malpraktek. Proses penyelesaian masalah yang panjang dan lama serta tidak adanya informasi dan komunikasi yang memadai antara dokter dengan pasien menyebabkan penyelesaian kasus malpraktek terasa berjalan lambat dan seolah-olah tidak ada perkembangannya. Hal ini membuka kemungkinan pasien menempuh jalur litigasi, baik jalur perdata maupun jalur pidana.
Menurut tingkat pengaduan yang masuk ke MKDKI bukan indikasi menurutnya pelanggaran yang dilakukan dokter tetapi karena masyarakat jenuh untuk melaporkannya hal itu dikarenakan tidak adanya tindak lanjut apalagi efek jera yang dihasilkan MKDKI dalam mencegah pelanggaran disiplin dank ode etik dokter. Pelanggaran disiplin kedokteran menyangkut kompetensi, tugas dan tanggung jawab dokter terhadap pasien, dan perilaku dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi dokter.
Ketersediaan
| MIH267 | 340 GUN p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 GUN p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 129hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






