Detail Cantuman
Text
Kepastian Hukum Terhadap Anak Dalam Kandungan Ibu Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Daerah Jawa Barat Di Kaitkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Salah satu aturan hukum yang dibuat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari pelanggaran kaidah hukum adalah hukum pidana. Hukum pidana dapat menjaga ketentraman masyarakat, karena Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan aturan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan. Kemudian terkait dengan proses peradilan dalam hukum acara pidana terbagi dalam beberapa tahap, yaitu : tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan siding pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana.
Tahapan proses peradilan ini dilaksanakan oleh jajaran instansi penegak hukum dean segenap pihak yang terkait dalam suatu proses pidana untuk mencari kebenaran materiil terhadap suatu pelanggaran pidana.
Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum terhadap anak dalam kandungan ibu yang melakukan tindak pidana dan dilakukan penahanan oleh Polda Jabar, untuk kepentingan penyidikan dengan berbagai hal atas pertimbangan, akhirnya Ibu hamil tersebut ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku, yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah, Apakah penahan terhadap Ibu yang sedang hamil yang dilakukan oleh Penyidik bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak ? ; Bagaimanakah Kepastian HUkum terhadap Anak yang dikandung ?.
Penelitian Tesis ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan komparatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas-asas atau dogma dengan mulai menganalisis terhadap isi ketentuan peraturan perundangan dan perbandingan kasus yang sama. Dengan tehnik pengumpulan data Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, yang diolah secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian, didapat sebuah temuan bahwa : Penahanan terhadap ibu hamil yang dilakukan Penyidik sudah benar sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP akan tetapi apabila dikaitkan dengan Undang undang Perlindungan Anak, terhadap anak yang berada dalam kandungan telah mempunyai Hak Hukum yang perlu dilindungi sehingga proses hukum tidak sesuai sebagaimana mestinya karena tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap anak yang dikandung.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Hukum, Kepastian Hukum
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PUR k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
x, 210hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






