Detail Cantuman
Text
Peran Digital Forensik Dalam Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (studi Kasus Putusan Perkara Nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt/Sel.)
Secara filosofis, berita bohong bertentangan dengan kewajiban manusia )yag diperintahkan oleh agamanya masing-masing) untuk berkata benar. Hal tersebut bersesuaian dengan sila pertama Pancasila. “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dimana Pancasila diposisikan sebagai dasar filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara yuridis, berita bohong bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum positif) di Indonesia. Bahwa dengan demikian pelaku dan orang yang turut serta melakukan membuat, dan atau menyebarluaskan berita bohong dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana hukum mengaturnya. Membuat dan atau menyebarluaskan berita bohong dalam berbagai bentuk dan menifestasinya juga bertentangan dengan landasan sosiologis bangsa Indonesia, yaitu: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” (sila ke lima Pancasila) karena berita bohong secara nyata dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dimana keonaran tersebut adalah salah satu sebab tidak adanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalah penelitian ini adalah: Pertama; Bagaimanakah proses cell dump sebagai bagian dari digital foresik dengan menggunakan aplikasi netmonitor dapat digunakan untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana? Kedua; Bagaimanakah proses Call Data Record (CDR) sebagai bagian dari digital foresik dapat digunakan untuk menentukan pelaku tindak pidana?
Penelit8ian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan studi kasus. Data yang digunakannya adalah data sekunder yang kemudian dikategorisasikan menjadi bahan hukum primer. Sekunder dan tersier. Data penelitian dianalisa secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama; Bahwa karena proses cell dump secara teknologi dapat dengan akurat menentukan focus delicty, dan bersifat legal secara hukum, maka hasil dari proses cell dump tersebut dapat digunakan oleh penegak hukum untuk menegakan hukum. Kedua; Proses call Data Record )CDR) sebagai bagian dari digital forensic dapat digunakan untuk menentukan pelaku tindak pidana dengan cara melakukan pelacatan terhadap nomor telpon orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, disesuaikan dengan locus delicty tindak pidana yang dimaksud.
Kata kunci : digital forensic, cell dump, call data record dan penegakan hukum.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 HAM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 145hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






