Detail Cantuman
Text
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Motor Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pembaharuan Sistem Pemindanaan Di Indonesia
Pencurian motor adalah tindak pidana yang melanggar ketentuan 362 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kecenderungan seseorang untuk melakukan tindak pidana ini secara berulang dibuktikan banyaknya residivis pada tindak pidana ini memperlihatkan bahwa penjara bukanlah menjadi solusi yang cukup baik untuk mengulangi kejahatan. Restorative justice merupakan sistem penyelesaian yang di buat oleh Kejaksaan Agung melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan melskukan penghentian penuntutan perkara. Hal ini tentu saja harus memenuhi asas keadilan hukum serta kemanfaatan hukum berikut tidak bolah bertentangan juga dengan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1)Bagaimana penerapan konsep keadilan restorative sebagai perkembangan sistem pemindanaan di Indonesia? 2) Bagaimana penyelesaian perkara di tingkat kejaksaan terhadap tindak pidana pencurian motor oleh penuntut umum berdasarkan pendekatan keadilan restorative?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fakta di lapangan. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Penerapan konsep keadilan restorative yaitu mengedepankan pengembalian keadaan kesemula sebagai alternative penyelesaian perkara pidana yang bersifat pembalasan (teori absolut) yaitu pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan restorative hadir sebagai perkembangan sistem pemindanaan di Indonesia yaitu sistem yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana, 2) Penyelesaian perkara di tingkat kejaksaan negeri terhadap tindak pidana pencurian motor oleh penuntut umum berdasarkan pendekatan keadilan restorative dilakukan dengan memperhatikan syarat umum penerapan keadilan restorative pada lingkungan kejaksaan bagi tindak pidana terhadap harta benda ialah tersangka harus pertama kali melakukan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta harus disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pelaku dan korban.
Kata kunci: Keadilan Restoratif, Sistem Pemindanaan, Pencurian.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 HID p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 101hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






