Image of Implementasi Deradikalisasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Teorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan Dalam Menangani Radikalisme Agama Sebagai Penyebab Tindak Pidana Teorisme Di Indonesia

Text

Implementasi Deradikalisasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Teorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan Dalam Menangani Radikalisme Agama Sebagai Penyebab Tindak Pidana Teorisme Di Indonesia



Pancasila sebagai suatu ideology bagi bangsa Indonesia meruapak hal yang sangat sacral. Namun kesakralan tersebut dapat terusik akibat sisi negatif dari radikalisme agama yang merupakan perlawanan bagi ideology Pancasila. Sisi negatif dari radikalisme agama merupakan embrio dari lahirnya tindak pidana teorisme sebab sisi negatif radikalisme agama merupakan sikap yang meninginkan perubahan total dan revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastic melalui kekerasaan dan aksi yang ekstrim. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain kebijakan hukum pidana terhadap penanganan radikalisme agama sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana teorisme di Indonesia dan efektivitas deradikalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Teorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan dalam menanggulangi radikalisme agama sebagai penyebab tindak pidana teorisme di Indonesia,
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penanganan radikalisme agama sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana teorisme di Indonesia dapat dilakukan melalui sarana non-penal yang lebih memprioritaskan kepada sifat pencegahan atau sifat penangkalan. Karena penanganan terhadap radikalisme tidak akan menjadi optimal dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahan, apabila tanpa diiringi dengan menghapus hal-hal yang menjadi penyebab dan kondisi yang menimbulkan radikalisme. Namun hal ini bukan berarti upaya penal tidak penting dan dapat dikesampingkan begitu saja, harus ada keterpaduan antara sarana non penal dengan sarana pena; agar penanggulangan tindak pidana teorisme yang berasal dari radikalisme agama dapat ditanggulangi secara integrative. Efektivitas deradikalisasi dalam menanggulangi radikalisme agama sebagai penyeban tindak pidana teorisme di Indonesia belum cukup efektif, hal ini dapat dilihat dari eskalasi fluktuatifnya peristiwa tindak pidana teorisme, sedangkan tindak pidana teorisme adalah akibat dari radikalisme agama maka dapat dikonklusikan bahwa implementasi program derakalisme masih mengalami beberapa hal yang menjadi kendala sehingga mengganggu derajat efektivitas tersebut, kendala tersebut antara lain minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana prasarana yang terkait dengan pelaksanaan program derakalisasi, dan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait program deradikalisasi.

Kata kunci : radikalisme, teorisme, upaya non-penal


Ketersediaan

MIH318340 MAU iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MAU i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 131hlm.: lamp.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this