Detail Cantuman
Text
Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya
Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek (viktim) maupun anak sebagai subjek (pelaku) tindak pidana, merupakan permasalahan yang di hadapi semua negara. Atas dasar hal tersebut, masyarakat internasional melalui lembaga-lembaga yang berada di bawah United Nation telah mengeluarkan berbagai instrumen perlindungan terhadap anak yang harus dijadikan acuan oleh seluruh negara. Di Indonesia dengan disyahkanya UU No.3/97 tentang Pengadilan Anak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Buku ini membahas seberapa jauh UU No.3/97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak. Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi, maupun mengkaji dalam menerapkannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan elompok gang motor yang yang ada di kota dan kabupaten Bandung.
Untuk memperlaya khasanah terhadap masalah perlindungan anak, dalam buku ini juga dibahas tentang faktor-faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori-teori kriminologi, pengaturan sanksi di beberapa perundang-undangan negara lain serta dipaparkan pula instrumen-instrumen internasional yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari mulai Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak, Konvensi Perlindungan Anak, onvensi Anti Penyiksaan, Standar Internasional tentang Peradilan Anak Dll. Dengan demikian buku ini layak dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji persoalan-persoalan perlindungan anak di Indonesia.
Ketersediaan
| 017.01 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345 SAM p
|
| Penerbit | Graha Ilmu : Yogyakarta., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 198hlm.; 26cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-262-092-1
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






