Detail Cantuman
Text
Akibat Hukum Pergeseran Batas Usia Pada Pembinaan Anak Terhadap Program Pembinaan Lembaga Permasyarakatan
Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana. Penentuan batas usia anak yang dapat diperkarakan ke persidangan anak ini tidak sama. Dengan adanya perbedaan batas usia dari perundang-undangan ini diharapkan hakim menjadikannya bahan pertimbangan penjatuhan pidananya. Berdasarkan hal tersebut timbul identifikasi masalah yaitu : Bagaimana akibat hukum pergeseran batas usia pada pemindanaan anak terhadap program pembinaan Lembaga Pemasyarakatan ? dan Bagaimana kendala yang dihadapi dalam proses pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang sudah melewati batas umur anak ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian, terjadinya pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari KUHP menuju Undang-undang Pengadilan Anak, lalu kemudian yang terbaru adalah Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ide-ide pergeseran tersebut meliputi ide secara filosofis, yuridis, dan ide historis. Kententuan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam KUHP masih terdapat kekurangan. Secara historis usia KUHP memang cukup lama dan terlampau sangat sederhana dan mengutamakan teori pembalasan dalam pengaturannya mengenai hukum pidana anak. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Jika anak melakukan tindak pidana pada saat usia masih tergolong anak, akan tetapi diputuskan ketika anak tersebut memasuki usia dewasa. Sehingga anak tersebut diadili tetap dengan prosedur hukum acara peradilan pidana anak. Namun pada saat pelaksanaan eksekusi putusan pemidanaan menjadi kendala harus dilakukan pembinaan di lapas pemasyarakatan pemuda atau Remaja namun masih banyak Kabupaten atau Kota yang belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan Remaja/Pemuda sehingga perlu adanya aturan baru atau Undang-undang yang menegaskan ketika anak melewati batas usia dewasa pada saat putusan di Pengadilan ditempatkan dimana. Apabila anak tidak dipindahkan dari lembaga khusus anak, anak tersebut mulai memasuki usia dewasa, sehingga menimbulkan masalah di lembaga permasyarakatan. Terdapat tiga dampak utama apabila anak menjadi bagian dari Lapas orang dewasa antara lain dampak Psikologis, social serta fisik dan biologis. Tantangan bagi anak yang berhadapan dengan hukum masih cukup besar, perlunya sebuah tindakan konkrit yang efektif dan efisien untuk menyingkapi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci : Anak, Pergeseran Batas usia, Peradilan Anak, Pemidanaan, Lembaga Permasyarakatan.
Ketersediaan
| MIH326 | 340 IRA a | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 IRA a
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 137hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






