Image of Pelaksanaan Asesmen Di Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri dan Kendala Dalam Pelaksanaan

Text

Pelaksanaan Asesmen Di Tingkat Penyidikan Sebagai Upaya Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri dan Kendala Dalam Pelaksanaan



Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), menyebutkan bahwa : “Pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Kenyataannya masih banyak penyalahguna narkotika bagi diri sendiri yang divonis pidana penjara daripada direhabilitasi, padahal di dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika memungkinkan bagi seorang hakim untuk memutuskan pencandu narkotika untuk rehabilitasi. Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, juga mengamanatkan kepada hakim bahwa dalam hal seseorang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka korban tersebut wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan asesmen di tingkat penyidikan sebagai upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan kendala apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan assessment di tingkat penyidikan sebagai upaya rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Metode pendekatan yang digunakan pada tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneltiti bahan pustaka (data sekunder), yang berkaitan dengan masalah hukum dan norma yang berlaku sesuai dengan tesis tersebut. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan assessment di tingkat penyidikan sebagai upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, baik yang dilakukan oleh Kepolisian dan BNN adalah sama, yaitu terjadi ketidakkonsistenan Assessment terkesan hanya diperuntukkan bagi mereka (tersangka) yang berasal dari golongan ekonomi kuat, public figure atau mereka (tersangka) yang didampingi oleh penasehat hukum, sedangkan bagi tersangka yang berasal dari golongan kurang mampu tidak pernah merasakan assessment di tingkat penyidikan, sehingga menyebabkan hak tersangka untuk direhabilitasi menjadi sulit. Kendala yang ditemui dalam pelaksanan assessment di tingkat penyidikan sebagai upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, bersumber pada 3 (tiga) hal, yaitu substansi hukum, struktur hukum serta budaya hukum masyarakat.

Kata kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi dan Penyidikan,


Ketersediaan

MIH333340 BUD pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 BUD p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 104hlm.: lamp.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this