Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Jasa Layanan Dalam Penyebaran Ujaran Kebencian Dihubungkan Dengan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penyebaran terkait ujaran kebencian (hate speech) yang telah diatur dalam KUHP dan Undang-undang lain di luar KUHP yaitu antar lain Pasal 156, 157. 310, 311. Kemudian pasal-pasal pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selama ini penegakkan hukum penyebaran ujaran kebencian hanya sebatas untuk pelaku saja, belum menyentuh terhadap penyedia jasa layanan, padahal ada peran dari penyedia jasa layanan dalam penyebaran ujaran kebencian Apabila dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP maka penyedia jasa layanan dapat dikenakan sanksi pidana karena masuk kategori dalam penyertaaan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analisis, yaitu meneliti menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap penyedia jasa layanan dalam penyebaran ujaran kebencian. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian Pertanggungjawaban pidana turut serta terhadap penyedia jasa layanan dalam penyebaran tindak pidana Ujaran Kebencian, saat ini masih terhadap kekurangan, khususnya dalam hal pengaturan, misalnya tidak adanya kualifikasi delik penyedia jasa layanan (korporasi) dijadikan sebagai subjek tindak pidana penyebaran ujaran kebencian, tetapi dibuat pedoman terhadap korporasi itu sendiri. Penyedia jasa layanan (korporasi) dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, baik siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terkait korporasi, adanya pengaturan tentang pidana pengganti denda apabila penyedia jasa layanan (korporasi) tidak mampu membayar denda, dan mengenai tindak pidana yang dilakukan korporasi di dalam penyebaran ujaran kebencian. Faktor yang menjadi kendala penerapan tindak pidana ujaran kebencian terhadap korporasi dilihat dari beberapa aspek Pertama, faktor hukumnya sendiri, Kedua, faktor aparat penegak hukum, Ketiga faktor sarana dan prasarana, Keempat, factor masyarakat. Ditinjau dari Keempat Aspek tersebut UU ITE belum bisa mengakomodir sepenuhnya kasus-kasus ujaran kebencian, masih diperlukan undang-undang lainnya dalam penanganan perkara ujaran kebencian, dan belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana penyedia jasa layanan dalam penyebaran ujaran kebencian. Undang-undang yang ada selalu mengatur tentang pelaku ujaran kebencian da nada unsur-unsur lain yang mengikutinya dan belum diatur mengenai pertanggungjawaban penyedia jasa layanan terkait penyebaran ujaran kebencian di media social.
Kata Kunci, Pertanggungjawaban, Penyertaan, Penyedia Jasa Layanan, Penyebaran Ujaran Kebencian.
Ketersediaan
| MIH335 | 340 KOM p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KOM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
vii,128hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






