Detail Cantuman
Text
Restorative Justice Pada Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Dikaitkan Dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Penelitian ini didasarkan pada adanya penerapan restorative justice pada tindak pidana asusila terhadap anak dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini difokuskan untuk memahami, mengkaji serta menganalisis penerapan serta akibat hukum dari dilakukannya restorative justice pada tindak pidana asusila terhadap anak dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penelitian ini menggunakan teori hukum progresif dan teori restorative justice, serta menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan metode normative kualitatif dalam menganalisis data serta dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian ini terkait dengan menggambarkan dan menganalisis kedudukan restorative justice dalam system hukum di Indonesia, teori-teori hukum, serta praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan penerapan restorative justice pada tindak pidana asusila terhadap anak dikaitkan dengan Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menghasilkan beberapa kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu : 1) Penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus kekerasan asusila terhadap anak tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni jika dikaitkan dengan Undang-undang No.17 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terlepas dengan apapun alas an yang diberikan sehingga diterapkannya restorative justice dalam penyelesaian pada kasus tersebut tidak dibenarkan karena system hukum yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah system Civil Law yang menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi : 2) Akibat hukum yang diharapkan menjadi efek jera terhadap pelaku menurut Undang-undang yang berlaku, tidak diterima oleh pelaku karena telah dilakukannya restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut. Walaupun jika dilihat dari sudut pandang hukum progresif hal tersebut lebih baik karena lebih menitik beratkan pada tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana Asusila, Perlindungan Anak.
Ketersediaan
| MIH327 | 340 CIT r | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 CIT r
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
x, 128hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






