Image of Tanggungjawab Pidana Pelaku Praktik Kedokteran Oleh Bukan Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Text

Tanggungjawab Pidana Pelaku Praktik Kedokteran Oleh Bukan Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran



Dokter sebagai tempat tujuan pertama pasien dan petugas kesehatan dalam mengatasi semua permasalahan kesehatan. Layanan yang diselenggarakan adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran. Dalam menjalankan praktik, seorang dokter dan dokter gigi diberikan kewenangan secara formil (formeele bevoegdheid), atapun secara materiil (materieele bevoegdheid) oleh pejabat yang berwenang. Pemerintah sendiri telah membuat undang-undang khusus yang mengatur terkait praktik kedokteran yang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004, dengan tujuan melindungi masyarakat dari korban praktik kedokteran yang tidak sesuai standar, juga melindungi para dokter dari gugatan yang tidak bertanggungjawab. Meskipun praktik kedokteran sudah diatur secara khusus, nyatanya masih banyak oknum yang melakukan praktik kedokteran secara melawan hukum. Hal yang menarik untuk diteliti adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana untuk pelaku praktik kedokteran oleh bukan tenaga kesehatan dan bagaimana kendala yang dialami penegak hukum dalam menindak para pelakunya.
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk menemukan hukum dalam kenyataan (inconcreto). Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tapi juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Terakhir seluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku praktik kedokteran oleh bukan tenaga kesehatan tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena adanya pertimbangan hakim yang dapat meringankan, yaitu adanya ketentuan dalam penjelasan Pasal 14(a) yang mengatakan bahwa putusan pidana bersyarat hanya diterapkan pada terpidana yang dipidana asalnya tidak lebih dari satu tahun. Adapun kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menindak pelaku praktik kedokteran yaitu tidak adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, sementara penegakan hukum represif penindakannya harus berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kata Kunci : Praktik kedokteran, Tindak Pidana, kesehatan


Ketersediaan

MIH325340 SUH tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUH t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 96hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this