Image of Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pejabat Bea Dan Cukai Atas Penerapan Tarif Impor Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Text

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pejabat Bea Dan Cukai Atas Penerapan Tarif Impor Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau



Pajak merupakan iuran wajib yang dipunggut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pungutan pajak memiliki dua fungsi, yaitu budgetair yaitu sebagai pemasukan dana ke kas Negara dan fungsi regularend atau fungsi mengatur. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan amanat menjalankan kedua fungsi pajak tersebut. Dalam menjalankan fungsi tersebut tentu menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat menimbulkan konflik antara pengguna jasa dengan pejabat bead an cukai, seperti halnya dalam penerbitan penetapan tariff atas impor barang dan tariff cukai hasil tembakau yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan pengguna jasa. Sengketa tersebut menimbulkan gugatan yang diajukan oleh pengguna jasa tidak hanya ke Pengadilan Pajak namun ada juga yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Penulis menganalisis secara yuridis, mengenai gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam menerbitkan surat penetapan dan penyelesaian atas sengketa tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Studi dokumen tersebut dilakukan menggunakan sarana perpustakaan baik di kampus maupun kantor.
Penetapan pejabat Bea dan Cukai atas tariff yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian, mendorong pengguna jasa menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Negeri. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan bahwa penetapan tariff atas impor barang dan penerapan tariff cukai hasil tembakau merupakan perbuatan melawan perbuatan melawan hukum karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat pada Pasal 1365 KUH Perdata. Di sisi lain menurut Undang-undang Kepabeanan dan undang-undang Cukai penyelesaian sengketa penetapan pejabat Bea dan Cukai (beschikking) atas importasi barang dan atas penetapan tariff cukai hasil tembakau hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme keberatan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Kata Kunci : Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Penerapan Tarif.


Ketersediaan

MIH330340 SYA gMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SYA g
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 156hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this