Image of Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme Berupa Ancaman Dan Penggunaan Bahan Peledak

Text

Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme Berupa Ancaman Dan Penggunaan Bahan Peledak



Tindak pidana teorisme dirumuskan sebagai sebuah tindakan kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan ketakutan pada orang banyak. Berkaitan dengan penggunaan bom dan bahan peledak oleh para pelaku tindak pidana teorisme yang marak terjadi di Indonesia, khususnya di tempat-tempat tertentu yang dapat menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak dan trauma psikis yang cukup mendalam merupakan tantangan untuk Satuan Brimbob Polri khususnya Unit Jibom Derasemen Gegana yang yang dibentuk berdasarkan arahan dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penangan Penjinakan Bom. Penanganan tindak pidana terorisme berupa ancaman bom ataupun pengunaan bom dan bahan peledak harus dilakukan secara tepat dan hati-hati. Penjinakan bom harus dilakukan secara terpadu dan regulasi penjinakan bom harus terkoordinasikan antara pihak terkait, Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain efektivitas Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom dalam menangani tindak pidana teorisme berupa penggunaan bahan peladak dan ancaman bom serta hambatan dalam menangani tindak pidana teorisme berupa penggunaan dan ancaman bom berdasarkan Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom belum cukup efektif dalam hal penanganan dan penjinakan bom, seiring dengan perkembangan kejahatan penggunaan bom dan bahan peledak oleh para pelaku terror yang semakin canggih maka penangganan bom dan bahan peledak berdasarkan Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom telah tertinggal dalam hal penanganannya dan juga terdapat hal yang kurang spesifik dalam sistem operasional prosedur penanganan dan penjinakan bom, selain itu belum tersosialisasi dengan baik khususnya di kalangan anggota Kepolisian, Hambatan dalam menangani tindak pidana terorisme berupa ancaman bom dan penggunaan bahan peledak berdasarkan Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom antara lain kurang spesifiknya sistem operasional prosedur penanganan dan penjinakan bom berdasarkan Perkapolri Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom, letak geografis wilayah Indonesia yang dinilai banyak menguntungkan para pelaku tindak pidana teorisme, sarana dan prasarana yang telah ketinggalan zaman, terbatasnya personel dari unit kesatuan yang khusus melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kata Kunci : Terorisme, Unit Jibom, penjinakan bom.


Ketersediaan

329340 HID iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HID i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 128hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this