Image of Perlindungan Hukum Terhadap Satuan Pengamanan (SATPAM) Yang Menjalankan Fungsi Dan Tugasnya Melalui Penegakan Pasal 49 KUHP

Text

Perlindungan Hukum Terhadap Satuan Pengamanan (SATPAM) Yang Menjalankan Fungsi Dan Tugasnya Melalui Penegakan Pasal 49 KUHP



Eksistensi seorang anggota Satpam adalah menyangkut keberadaannya baik dilihat dari tugas, fungsi, wewenang dan perannya yang membantu pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian secara terbatas. Seorang Satpam dalam menjalankan tugas ada kalanya menghadapi posisi dilematis hal ini terjadi ketika seorang Satpam menghadapi peristiwa pida, dengan fungsinya yang terbatas seorang Satpam harus melakukan pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP, karena jika tidak maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap asset perusahaan yang dijaga oleh seorang Satpam tersebut, atau bahkan dapat terjadi hal yang membahayakan jiwa seorang Satpam. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji yaitu perlindungan hukum terhadap Satpam yang melakukan tindak pidana karena pembelaan diri terpaksa berdasarkan Pasal 49 KUHP serta kendala penegakan Pasal 49 KUHP terhadap Satpam yang melakukan tindak pidana karena pembelaan diri terpaksa.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui perauran yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap Satpam yang melakukan tindak pidana karena pembelaan diri terpaksa berdasarkan Pasal 49 KUHP merupakan hal yang harus diperhatikan karena kadangkala Satpam berfadapan dengan peristiwa pidana, hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsinya yang diperuntukan menjaga keamanan dan ketertiban di area kerja petugas Satpam tersebut ditempatkan. Maka dari itu posisi pekerjaan seorang petugas Satpam mempunyai posisi yang sangat rentan terhadap aksi kejahatan. Sejatinya seorang anggota Satpam diberi wewenang lebih ketika berhadapan dengan peristiwa pidana. Kendala penegakan Pasal 49 KUHP terhadap Satpam yang melakukan tindak pidana karena pembelaan diri terpaksa antara lain wewenang dari Satpam yang terbatas, interpretasi pembelaan diri terpaksa dalam Pasal 49 KUHP yang masih sumir, dan juga sulitnya untuk melaukan pembuktian dalam unsur pembelaan diri terpaksa seperti yang terdapat dalam Pasal 49 KHUP, serta pemahaman Satpam yang masih kurang mengenai tindakan yang dapat masuk dalam unsur pembelaan diri terpaksa seperti yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Kata kunci : Satpam, pembelaan diri terpaksa, perlindungan hukum.


Ketersediaan

MIH328340 WES pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WES p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 119hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this