Detail Cantuman
Text
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Darurst Pada Pasien Yang Tidak Kompeten Secara Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia
Hubungan hukum antara dokter dan pasien saat ini adalah hubungan horizontal kontraktual yang berarti kedudukan pasien menjadi sederajat dengan dokternya. UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap tindakan kedokteran haruslah mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Akan tetapi permasalahan timbul ketika dokter dihadapkan pada konsisi dimana pasien dating dalam kondisi tidak sadar, mengancam nyawa atau seorang pasien yang tidak kompeten secara hukum yang tidak didampingi oleh keluarganya. Dalam keadaan darurat, tindakan harus segera dilakukan waktu tanpa adanya persetujuan tindakan medis atau informed consent , namun keluarga pasien sering mengajukan tuntutan hukum, atas dasar dokter itu melakukan tindakan medis tanpa adanya informed consent. Kurangnya perlindungan hukum tersebut tentunya membawa permasalahan tersendiri bagi dokter untuk dapat segera bertindak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai aspek yuris informed consent dalam pelayanan kesehan terhadap pasien gawat darurat yang tidak kompeten secara hukum, dan analisis perlindungan hukum terhadap dokter yang memberikan tindakan medis darurat kepada pasien tersebut. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah meneliti mengenai data sekunder melalui studi pustaka.
Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini bahwa informed consent adalah hal yang mutlak diperlukan dalam perjanjian terapeurik, namun dalam keadaan gawat darurat, tidaklah diperlukan adanya informed consent, sesuai dengan Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, Pasal 32 Kesehatan, dan Pasal 4 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Maka, tidak terdapat pelanggaran hukum oleh dokter yang melakukan tindakan medis darurat dan memperoleh perlindungan hukum selama dia bekerja sesuai dengan syarat profesi dokter dan standar operasional prosedur yang berlaku. Akan tetapi masih kurangnya bentuk konkret perlindungan hukum dan tidak adanya pasal yang mengatur tentang ancaman pidana pada UU Praktik Kedokteran, menyebabkan hingga saat ini masih digunakan pasal dalam KUHPidana untuk menjerat tenaga medis.
Kta Kunci : Perlindungan hukum terhadap dokter, Informed consent, tindakan medis darurat, tidak kompeten secara hukum.
Ketersediaan
| MIH324 | 340 NAS p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 NAS p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 135hlm.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






