Detail Cantuman
Text
Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran Hak Ekonomi Karya Siaran Tanpa Izin Dari Pemegang Hak Cipta Yang Diatur Dalam UU No.28 Tentang Hak Cipta
Era digital saat ini pelanggaran terhadap Hak Cipta marak terjadi. Kemudahan yang tercipta akibat dari perkembangan teknologi dan informasi, membuat masyarakat bertindak tanpa batas di ruang digital. Salah satu bentuk pelanggaran dari Hak Cipta yang marak terjadi di Indonesia adalah menjamurnya situs yang menayangkan dan/atau menyebarluaskan tautan illegal streaming tayangan sepak bola. Pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak yang berkaitan dengan tayangan Mola Content & Channels Milik Mola TV yang dilakukan oleh pengelola dengan menanyangkan dan/atau menyebarluaskan tautan illegal streaming tanpa adanya perjanjian tertulis, maupun persetujuan dari kerjasama sari PT. Global Media Visual (Mola TV) yang merupakan pemegang lisensi tunggal atas penayangan penyiaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris musim/seasons 2019/20, 2020/21,2021/22 diwilayah Negara Republik Indonesia dan Timor Leste. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi penerapan hukum bagi pelaku pelanggaran hak ekonomi karya siaran tanpa izin dari pemegang Hak Cipta dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Metode penelitian yang digunakan penulis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian tugas akhir ini dapat ditarik kesimpulan terhadap penerapan sanksi bagi pelaku dan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta pada impleentasinya masih kurang tepat. Penerapan sanksi bagi pelaku pelanggaran karya siaran penerapannya memerlukan system penegakan hukum yang adil mengingat perkara delik aduan tanpa mengesampingkan proses mediasi sesuai Pasal 95 UU Hak Cipta. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta memerlukan edukasi secara bertahap bagi pencipta maupun masyarakat dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, baik melalui himbauan yang ditayangkan secara nasonal maupun dengan cara sosialisasi mengenai pentingnya penghargaan atas karya siaran, serta dampak yang dapat terjadi terhadap adanya pelanggaran karya siaran
Kata kunci : Hak Cipta, sanksi hukum dan Perlindungan.
Ketersediaan
| MIH321 | 340 CAR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 CAR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 112hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






