Image of Kebijakan Penerapan Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Akibat Kejadian Tertentu Dan Jumlah Kerugian Keuangan Negara

Text

Kebijakan Penerapan Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Akibat Kejadian Tertentu Dan Jumlah Kerugian Keuangan Negara



Penelitian ini meneliti tentang Kebijakan Penerapan Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Tertentu Dan Jumlah Kerugian Keuangan Negara. Seperti diketahui bahwa Sesungguhnya kajian/penulisan tentang hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah sesuatu yang baru karena dapat dikatagorikan sebagai issue sentral yang konvesional namun memiliki tranding topic pro dan kontrak di masyarakat Indonesia termasuk internasional yang sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan adanya hukuman mati. Masalah yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana kebijakan Penerapan hukum pidana terhadap jumlah kerugian keuangan Negara dalam menentukan hukuman mati pada tindak pidana korupsi serta factor-faktor apa saja yang mempengaruhi sulitnya penerapan hukuman mati pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative dan bersifat deskriptif analitis, dengan jenis dan sumber data sekunder, primer dan tersier.

Metode analisis data menggunakan metode normative kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi sulitnya penerapan hukuman mati pada tindak pidana korupsi adalah Hukuman mati pada tindak pidana korupsi sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium apabila berbagai upaya penegakan hukum atau kebijakan aplikasi hukum pidana telah dilaksanakan diberbagai system hukum guna melindungi dan menegakkan kepentingan hukum pembalasan atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga mencapai triliunan rupiah disertai dampak massif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi bersifat fakultatif. Artinya meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu tetapi dapat saja pelaku tidak dijatuhi hukuman mati. Sedangkan dalam hal kebijakan aplikasi hukum pidana terhadap jumlah kerugian keuangan Negara dalam menentukan hukuman mati pada tindak pidana korupsi, hasil penelitian menunjukkan bahwa diawali dari pembaharuan substanasi hukum pidana mati materil, salah satunya adalah berkaitan dengan akibat dari perbuatan pidana yang menjadi syarat mutlak dari detik dan unsur yang memberatkan pidana. Syarat mutlak dari unsur obyektif tersebut adalah jumlah kerugian keuangan Negara atau jumlah kerugian perekonomian yang dapat dikenakan hukuman mati.

Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka setiap penjatuhan pidana harus memperhatikan kepastian dan proposionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menghindari disparitas perkara korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara hendaknya dapat dikenakan hukuman mati.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kebijakan Penerapan HUkuman Mati, Jumlah Kerugian Negara


Ketersediaan

MIH320340 SIB kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SIB k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 178hlm.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this