Detail Cantuman
Text
Penegakan Hukum Pengguna Narkotika Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Setelah Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika agar tidak terjadi pengulangan setelah rehabilitasi berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika telah lama menjadi perhatian utama berbagai Negara termasuk Indonesia, karena memiliki dampak yang luas yang mampu melemahkan sendi-sendi Negara. Indonesia adalah Negara berpenduduk nomor empat terbesar di dunia setelah Cina, Amerika dan India, dengan jumlah penduduk yang besar tersebut Indonesia menjadi pangsa Internasional berbagai komoditi, tidak terkecuali bagi peredaran gelap narkotika.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, melakukan pengamatan terhadap obyek yang diteliti sebagai instrument utama dalam melakukan pengumpulan dan analisis data. Pada perkembangannya Narkotika disalahgunakan bukan hanya dalam rangka pengobatan maupun upacara ritual keagamaan namun digunakan untuk mendapatkannnnnnnnnn sensasi bagi tubuh, yang mana hal ini dapat menimbulkan bahaya berupa kecanduan yang merusak fisik dan jiwa pemakaianya. Penyalahguna Narkotika menurut Pasal 1 ayat (15), ndang-undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dampak bahaya Narkotika yang sangat merugikan memberikan inisiatif Negara-negara di dunia termasuk di Indonesia dengan menggolongkannya sebagai sebuah kejahatan dalam perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya narkotika memiliki manfaat yaitu dalam bidang kedokteran dan ilmu pengetahuan, sehingga digunakan sebagaimana semestinya dan memberikan payung hukum kepada aparat penegak hukum untuk membatasi penggunaan Narkotika sehingga dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bahaya NarkotikaPenegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lebih komprehensif dalam mengatur tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika, terdapat hambatan yang berasal dari factor-faktor kurangnya sumber daya aparat penegak hukum (polisi), serta seringnya terjadi pengantian anggota di reserse narkotika, keterbatasan sarana dan prasarana dalam menjaring pelaku yakni dalam penyediaan perangkat teknologi dan dana operasional.
Kata kunci : Penegak Hukum, Pengulangan, Rehabilitas
Ketersediaan
| MIH316 | 340 SAF p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SAF p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2022 |
| Deskripsi Fisik |
ix,106hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
computer
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






