Image of Tanggung Jawab Hukum Dokter Yang Melakukan Praktik Kedokteran Tanpa Memiliki Surat Izin Praktik Dihubungkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Dan Asas Kepastian Hukum

Text

Tanggung Jawab Hukum Dokter Yang Melakukan Praktik Kedokteran Tanpa Memiliki Surat Izin Praktik Dihubungkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Dan Asas Kepastian Hukum



Dua puluh tahun terakhir ini sering timbul gugatan dari pasien dan keluarga yang merasa dirugikan, untuk menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan pekerjaaannya. Keadaan seperti ini menunjukkan suatu gejala, bahwa dunia kedokteran sedang dilanda krisis etik medis yang tidak dapat diselesaikan dengan kode etik kedokteran semata-mata, melainkan harus diselesaikan dengan cara yang lebih luas lagi yaitu harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Tujuan Penelitian yaitu Mengetahui, Menganalisis dan Menggambarkan Tentang Tanggung Jawab Hukum Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Praktik Kedokteran Tanpa Memiliki Surat Izin Praktek dihubungkan Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan asas kepastian hukum dan Mengetahui, mengaanalisis dan menggambarkan Tentang Kendala-kendala yang terjadi dalam penindakan hukum terhadap Dokter yang tidak memiliki Surat Izin Praktik dan Solusinya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitik beratkan pada data sekunder. Seorang dokter dapat dikatakan lalai dalam melakukan tindakan medis apabila dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur serta dokter tidak bertindak dengan wajar dan hati-hati serta mengakibatkan cacat/luka bahkan kematian pada orang lain (Pasien). Berdasarkan tiga putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali Perlindungan yang dapat diterapkan kepada dokter yang melakukan pengambilan keputusan tindakan medis yang dapat mengakibatkan kematian pasien ialah apabila dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dokter tersebut.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Malpraktek medis, Surat Izin Praktek.


Ketersediaan

MIH314340 FAD tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 FAD t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii. 182hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this