Detail Cantuman
Text
Kode Etik Profesi : Penegak Hukum ; sebuah realitas
Penegkan hukum acapkali memperlihatkan fakta yang sebaliknya dimana terjadi pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum itu sendiri, Bahkan penegak hukum banyak dijadikan alat oleh oknum penguasa untuk mempertahankan atau melindungi kekuasaannya. Aparat penegak hukum harus berusaha memperbaiki diri, Adanya Etika Profesi, penegak hukum diharapkan dapat melakukan perubahan di berbagai bidang, antara lain : aspek struktural, aspek, instrumental dan kultural, aparat penegak hukum yang mandiri, professional, bermoral dan modern.
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana, terdapat istilah hukum "due process law", yang artinya proses hukum yang adil atau layak. Proses hukum yang adil dan layak mengandung sikap batin penghormatan hak-hak yang dipunyai warga masyarakat, sekalipun pelaku kejahatan. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dianut dalam Sistem Peradilan Pidana, yang terdiri dari komponen Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum.
Keberadaan Etika Profesi Kepolisian dalam negara hukum bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap tindakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Doktrin Tri Karma Adyaksa merupakan landasan bagi Jaksa dalam posisi sebagai penyangga, Jaksa menentukan terhadap hasil dari suatu proses berperkara di pengadilan. Etika Profesi Hakim, yang merupakan landasan bagi hakim sebagai mesin "pembaharuan hukum" dan social engineering", yang harus mendapat tempat secara demokratis guna mengkreativitaskan dan mempertajam orientasi jelajahnya pada pergumulan pada social dan sekat-sekat yang dapat menghambat "development justice". Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana tehnis pemasyarakatan yang membina narapidana agar dapat diterima kembali ke dalam lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi Kembali perbuatan yang menyebabkannya masuk ke Lembaga Permasyarakatan. Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum. Keberadaan Etika Profesi Advokat adalah memberikan arah dalam menjalankan profesinya dan menghindari terjadinya pelacuran profesi advokat.
Ketersediaan
| 838.01 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
174 RAS k
|
| Penerbit | CV.Buku Langka Indonesia : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
242hlm.; 21cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-93904-6-4
|
| Klasifikasi |
174
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






