No image available for this title

Text

Aspek hukum pidana bidang ketenagakerjaan



Pengaturan sanksi pidana atas pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 183 - Pasal 189 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni berupa sanksi pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan. Dilihat dari pendekatan normatifnya sistem sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai saat ini masih lekat pada pendekatan positivisme hukum dengan paradigma keadilan retributif dengan tujuan utamanya yaitu semata-mata untuk pembalasan guna memberikan efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana. Oleh karena itu perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan memperkuat penerapan sanksi restitusi dari Pengusaha terhadap Pekerja (korban). Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dianut prinsip keadilan restoratif, sehingga penerapan sanksi tindakan (tratment) berupa Restitusi dalam perumusan stelsel sanksi pidana bidang ketenagakerjaan akan efektif digunakan dibandingkan dengan keadilan retributif yang semata-mata bertujuan untuk pembalasan guna memberikan efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.
Perubahan ppenerapan positivisme dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diganti dengan keadilan restoratif, sehingga perlu dilakukan revisi. Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perumusan stelsel sanksi pidana bidang ketenagakerjaan di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan penambahan ketentuan sanksi restitusi sebagai sanksi tindakan (treatment) disamping penerapan sanksi pidana (punishment) yang selama ini masih digunakan oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi tindakan (treatment) dapat diterapkan pada ketentuan Pasal 78 ayat (2). Pasal 79 ayat (1) dan (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 167 ayat (5), karena ketentuan tersebut tergolong kedalam perbuatan hukum perdata dan administratif. Pemberian sanksi tindakan berupa restitusi berguna sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak (Pekerja dan Pengusaha) agar terwujudnya rekonsiliasi/pemulihan pada keadaan semula (restutio in integrum). Selain dari pada itu alternatif selanjutnya ialah dilakukannya upaya "Depenalisasi" terhadap beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud di atas yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman pidana ini dihilangkan dan digantikan dengan pemberian restitusi


Ketersediaan

839.01My LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Rizqi Press : Bandung.,
Deskripsi Fisik
211hlm.; 21cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6971-36-4
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this