Detail Cantuman
Text
Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kondisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan bahwa : “Yang dimaksud dengan keadaan “ keadaan tertentu adalah apabila pelaku tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter” . Makna dalam keadaan tertentu sendiri berfungsi sebagai dasar alas an pemberat dalam tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan dalam kasus Julian Peter Batubara. Dasar penggunaan covid 19 sebagai alas an pemberat adalah keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid 19) Dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan dalam kesehatan keadaan tersebut pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dengan pidana mati. Adapun tujuan penelitian adalah Untuk memahami dan menganalisis serta merumuskan Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kondisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan. Untuk memahami dan menganalisi serta merumuskan Kendala Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kondisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan (Bansos) Kondisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan, Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi keputusan serta studi lapangan, kemudian di susun sistematis, setelah dinalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kondisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan adalah makna dalam keadaan tertentu sendiri dalam undang-undang korupsi berfungsi sebagai dasar alasan pemberat dalam tindak pida korupsi, seperti yang dilakukan oleh Julian Peter Batubara. Dasar penggunaan covid 19 sebagai alas an pemberat adalah Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Cpvid 19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penerapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan dalam keadaan tersebut pelaku tindak pidana korupsi dapat (bisa diterapkan terkait keberanian penentu keputusan) dijatuhkan dengan pidana mati. Kendala Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) KOndisi Darurat Dihubungkan Dengan Pengambil Keputusan adalah Juliari Batubara dijerat pasal yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketersediaan
| MIH313 | 340 SID p | My Library | Tersedia |
| B0001 | 340 SID p | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SID p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 119hlm:29 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
cartographic tactile three-dimensional form
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






