Detail Cantuman
Text
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Politik Uang (Money Politic) Dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan pada Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara. Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemilihan umum legislative secara langsung Tahun 2019 membuka maraknya praktik money politik di Provinsi Jawa Barat dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini, uang merupakan alat kampanye yang cukup ampuh untuk mempengaruhi masyarakat guna memilih calon legislative tertentu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus money politic yang terjadi dalam Pemilu Anggota Legislatif menurut sistem peradilan pidana Pemilu, dan menganalisis factor-faktor penyebab terjadinya money politic dan upaya yang dilakukan dalam menangani kasus money politic dalam Pemilu Anggota Legislatif.
Metode penelitian mempergunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis tentang penegakan hukum tindak pidana money politic pada Pemilihan Umum anggota legislative. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Kasubag KPU Kabupaten Indramayu, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier.
Kesimpulan penelitian ini bahwa penegakan hukum terhadap kasus money politic yang terjadi dalam Pemilu Anggota Legislatif menurut sistem peradilan pidana Pemilu bahwa kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pe,ilihan Umum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa factor-faktor penyebab terjadinya money politic terdiri dari kebiasaan (kebudayaan), tingkat pendapatan rendah (ekonomi), dan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik. Upaya yang dilakukan dalam menangani kasus money politic dalam Pemilu Anggota Legislatif dengan memperkuat integritas penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu untuk meminimalisir praktik money politic.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Money politic, Bawaslu, Pemilu Legislatif, Peradilan Pidana Pemilu.
Ketersediaan
| MIH310 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 HER p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2020 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






