<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1482">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang  Dialih Fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Ajun Sunandi	L210190016]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Tanah carik desa atau dapat dikatakan juga sebagai tanah jabatan adalah hak pejabat desa atas wewenang untuk memungut hasil tanah itu selama memangku jabatan. Tanah carik desa ini dapat dipergunakan sendiri oleh Kepala desa atau di berikan kepada masyarakat untuk dkelolla. Kuatnya adat istiadat, tradisi, sikap mental  yang mengikat masyarakat mendorong untuk mengelola tanah tersebut secara bergotong royong yang nantinya setelah panen hasilnya dibagi dua antara masyarakat yang menggarap dan dimasukan kedalam kas desa. Pemasukan ini diperuntukan   untuk pembangunan desa dan juga untuk kepentingan masyarakat. Kenyataanya terjadu pengambil alihan fungsi tanpa hak oleh pemerintah terhadap masyarakat penggarap tanah, sehingga masyarakat penggarap lahan tanah carik tersebut perlu perlindungan secara hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Bersadarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Untuk mengetahui dan mengkaji Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Berdasarkan Ubdang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Metode peneltan tang dugunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapan standar norma tertentu terhadap fenomena dengan mengaji data-data sekunder serta membahas perlndungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap lahan Catik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-undang Berdasarkan Undang-Unang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yang bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara desriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analiss data sekunder atau sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Catk Yang Dialh Fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Berdasarkan UNdang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah ada dua cara yang dapat dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan tanah carik desa. Pertama, melalui tindakan-tindakan yang diperlukan agar supaya pelanggaran terhadap tanah carik desa tidak akan terjadi atau disebut dengan pencegahan (preventif). Kedua, penjatuhan sanksi yang tegas. Kendala perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Catik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak Oleh Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DEsa adalah Kendala dalam proses peralihan hak atas tanah catik desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa meliputi adanya penolakan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap pengambilan alihan tanah carik desa, tidak adanya paying hukum. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SUN p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH309]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1482]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:28:17]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:45:37]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>