<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1481">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Tindak Pidana Memperkerjakan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Heri Tomson	L210190013]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Bidang ketenagakerjaan merupakan obyek hukum yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi oleh karena didalamnya terdapat unsur tenaga kerja sebagai mitra pengusaha didalam melakukan usaha menghasilkan barang dan jasa. Penggunaan tenaga kerja didalam peraturan undang-undang ketenagakerjaan melarang adanya anak yang bekerja. Akan tetapi ketentuan tersebut dapat disimpangi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 69 (1) dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan social. (2) pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan : a   Ada izin tertulis dari orang tua atau wali;       b.  Perjanjian antara pengusaha dengan orang tua atau wali;   c.   Waktu kerja maksimum   3(tiga) jam;   d.   Dilakukan pada siang hari dan tidak menganggu waktu sekolah;   e.  Keselamatan dan kesehatan kerja;    f.   Adanya hubungan kerja yang jelas;   g.  Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya pekerja anak masih banyak yang dipekerjan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Peneltian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan menggunakan data bersifat sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah dan surat kabar. Penelitian yuridis empiris mempunyai obyek kajian mengenai perilaku masyarakat, yang dikaji yaitu perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada didalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana upaya pelaksanaan penegakkan hukum oleh aparatur penegak hukum sejak ditahap preventif edukatif yang di lakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, ditahap represif pro justitia oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan serta pemindanaan oleh Pengadilan terhadap kejahatan mempekerjakan anak di bawah umur pada bidang yang tidak boleh dipekerjakan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap orang atau korporasi yang mempekerjaan anak di bawah umur dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto UU No. 11 tahub 2020 tentang Cipta Kerja. UU No. 35 tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan undang-undang nomor 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan Juncto Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan, dengan kendala yaitu belum sinkronnya kedudukan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 tahun 2003 tentang pengesahan konvensi ILO No.81 dan UU Nomor 23 tahun 2014 Juncto UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Kata Kunci : Penegakan hukum, anak dibawah umur, pekerjaan yang dilarang.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 TOM p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH308]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 TOM p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[1481]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:18:08]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2022-01-27 13:24:09]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>